|
"Seandainya Saya Menjadi Anggota DPD RI" |
DPD RI adalah suatu wadah yang mewadahi dan menyampaikan Aspirasi Rakyat didaerah untuk dijadikan RUU dan diajukan ke DPR untuk disahkan menjadi UU, DPD RI di parlemen Indonesia ini pada awalnya bernama Utusan Golongan yang bersanding dengan Dewan Perwakilan Rakyat. DPD RI di parlemen ini sudah diatur dalam Pasal 2 UUD 1945 yang berbunyi "MPR terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang"
Banyak seseorang didaerah ingin menjadi Anggota DPD RI karena ingin memajukan Daerahnya termasuk juga saya yang menginginkan untuk menjadi Anggota DPD RI
dan Sampai saya Berangan-angan
Seandainya Saya Menjadi Anggota DPD RI saya akan Terfokus pada 4 Point Penting yaitu :
1. Penataan Visi Pembangunan Nasional
Visi Pembangunan Nasional harus sejalan dengan Visi Pemerintah yang mengacu pada Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi " Memajukan Kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa".Karena kita tahu pelaksana visi di lapangan dalam hal ini Presiden hingga Gubernur, Bupati, dan Walikota maupun legislatif sepertinya kurang menjabarkan hal-hal tersebut dengan detail dalam program kerja yang dilakukan. Dengan visi di atas, maka salah satu tugas dan tanggungjawab mendasar dari para pemimpin itu ialah membangun dan membawa daerah terkebelakang ke daerah yang lebih maju.
2. Pemberdayaan SDM dan Sarana Pra Sarana Daerah Tertinggal
Untuk meningkatkan kualitas SDM bisa melalui peningkatan Pendidikan (Formal dan non formal), Kesehatan, menciptakan lapangan pekerjaan dan menyediakan sarana prasarana seperti Menyediakan energi (listrik), transportasi, telekomunikasi, dan sarana perdagangan.
3. Aspirasi Rakyat dan Swasta perlu dikembangkan
Keterlibatan rakyat dan swasta yang aktif tentunya akan menghasilkan ide-ide baru dalam pengelolaan daerah masing-masing, khususnya jika berbicara dalam konteks daerah terkebelakang, misalnya tentang pendanaan pembangunan, pengembangan sumberdaya manusia, pengembangan sumberdaya alam, dan sebagainya.
4. Keseimbangan Pembangunan Daerah
Keseimbangan Pembangunan Daerah artinya Mempercepat terciptanya Keseimbangan Pembanguan antara Daerah tertinggal dengan Daerah lainnya supaya terjadinya harmonisasi antarmasyarakat. kita ambil contoh saja Masyarakat Papua yang mana SDA-nya melimpah akan tetapi pembangunan untuk mobilitasi Masyarakat di Daerah Papua sangat kurang sehingga terjadilah kesenjangan.